
|
Kian Goenawan
|
Beberapa buku yang pernah ditulis oleh Kian Goenawan:

| oleh Kian Goenawan Cukuplah Surat Girik, Letter C, Letter E, petuk pajak, pipil, kikitir, rincik, IPEDA, Verponding, atau Landrete menjadi satu-satunya bukti kepemilikan atas tanah yang sah? Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 1960 Nomor 34/K/Sip/1960 surat-surat ini bukan bukti atau tanda mutlak ... [selengkapnya]
|
|
|
|