oleh Frans H. Winarta Secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses litigasi. Proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses berperkaranya, dan terbuka untuk urnum. Seyogianya penyelesaian sengketa ... [selengkapnya]