| 
 | 
 Sinopsis Buku:  
 	Tidak dapat dipungkiri bahwa peranan pajak dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional sangat penting dan mendalam. Proses perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat mewujudkan kemajuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu penunjang dalam memperluas pengetahuan dan mewujudkan kesadaran masyarakat dalam memahami peranan pajak bagi pembangunan. 
	Buku  Hukum Pajak Material 2: Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyajikan materi tentang penjelasan sistematis dan runtun sesuai topik, pasal, dan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang perpajakan. Buku ini juga menyajikan ketentuan perpajakan yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yaitu transaksi terutang (PPN), kegiatan membangun sendiri serta penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, transaksi terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mekanisme pengkreditan yang dianut dalam menghitung PPN, fasilitas perpajakan yang terdapat dalam UU PPN, serta kewajiban dan hak Pengusaha Kena Pajak dalam sistem pemungutan PPN. 
  
 
 
Resensi Buku:  
  
 
Buku Sejenis Lainnya:  
 oleh Karianton Tampubolon, S.S., M.Acc., Ak., BKP
 Rp 70.000 Rp 59.500
 
	Secara mendalam, buku ini mengupas tentang gugatan pajak seperti bagaimana cara melakukan suatu gugatan pajak, mengapa memilih ...  [selengkapnya]  |  Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh TMBooks
 Rp 95.000 Rp 80.750
 
	Seiring dengan semakin pentingnya peranan perpajakan dalam pembangunan Indonesia, sejumlah peraturan dan ketentuan, termasuk menyangkut PPh, ...  [selengkapnya]  |  SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau 26 + CD oleh Forethought
 Rp 65.000 Rp 55.250
 
	Sebagai salah satu sumber utama pendapatan pemerintah, pajak berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Berbagai ketentuan atau peraturan ...  [selengkapnya]  |  oleh Etty Muyassaroh, S.E.
 Rp 35.000 Rp 29.750
 
	Mau tidak mau, akhirnya setiap orang yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak pribadinya. ...  [selengkapnya]  |  
 
 Lihat semua buku sejenis »
 
 
  
   Advertisement
 
 | 
 |