Tujuan dari pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI adalah menjamin adanya kesatuan pelaksanaan Hukum Acara Pidana berdasarkan KUHAP sejak dari proses penyidikan, penuntutan, pra-peradilan, pemutusan perkara (putusan ... [selengkapnya]