oleh A. Sutedi Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayar iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang. Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak ’(tax paver) tidak menerima jasa timbal balik yang dapat ditunjuk ... [selengkapnya]
oleh A. Sutedi Institusi Pabean diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang larangan dan/atau pembatasan impor atau ekspor. Di negara-negara berkembang, maupun negara tertinggal kegiatan impor atau ekspor justru dijadikan alasan untuk dipungutnya bea dan pajakyang menjadi sumber penerimaan ... [selengkapnya]