oleh Kombes. Pol. Dr. Ismu Gunadi, S.H., CN., M.M.
Tujuan pemidanaan sejatinya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan dan ketertiban umum (publik). Hukum pidana memuat serangkaian peraturan yang mengandung keharusan dan larangan ... [selengkapnya]